Hukum Tato Menurut Agama Islam

Doa tobat berdasarkan HR. Ahmad, At-Tirmidzi, Abu Dawud, An-Nasa'i, Al-Bukhari

Doa tobat ini telah diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Al-Kubra, Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad, Ibnu Hibban, Ath-Thabrani dalam Al-Kabiir. Bacalah doa tobat ini setiap hari karena kita tidak tahu apa saja dosa yang telah dilakukan. Untuk itu, bacalah doa tobat agar semua dosa dapat terampuni.

رَبِّ اغْفِرْ لِيْ وَتُبْ عَلَىَّ، إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمُ

Robbighfir lii wa tub 'alayya, innaka antat-tawwaabur-rohiim

"Ya Rabbku, ampunilah dosa-dosaku dan terimalah tobat dariku. Sesungguhnya Engkau Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang." (HR. Ahmad, At-Tirmidzi, Abu Dawud, An-Nasa'i, Al-Bukhari).

Itulah beberapa bacaan doa tobat yang bisa Mama baca setiap hari seusai melaksanakan salat fardu atau sunah. Semoga dengan ada informasi ini, kita diberikan ampunan dan dihapuskan dosa-dosa oleh Allah SWT.

Salah satu perkara yang kerap dipermasalahkan oleh beberapa muslim adalah hukum tato dalam Islam. Khususnya, hukum yang melarang atau membolehkan sesuai dengan dalil shahih dari hadits Rasulullah SAW.

Mengutip buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 4 karangan Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, tato dalam bahasa Arab disebut dengan al wasymu. Istilah tersebut biasa didefinisikan tindakan menusuk kulit tubuh dengan jarum dan alat lainnya, baik di bagian punggung telapak tangan, pergelangan tangan, wajah, bibir, dan sebagainya lalu titik yang ditusuk tadi diisi dengan alkohol dan bahan lainnya hingga berubah warnanya menjadi hijau.

Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili menyebut hukum membuat tato adalah haram baik dianggap menghalangi air wudhu atau tidak. Keharaman tersebut juga berlaku bagi laki-laki dan perempuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasalnya, dalil keharaman tato sudah secara gamblang dijelaskan dalam salah satu hadits yang berbunyi sebagai berikut. Rasulullah SAW sudah mengindikasikan larangannya lewat laknat Allah SWT yang akan ditimpakan bagi pelakunya. Diriwayatkan dari Abdullah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda,

لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ، وَالْمُتَنَمِّصَاتِ، وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ، المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ تَعَالَى

Artinya: Allah melaknat orang yang membuat tato dan orang yang meminta dibuatkan tato, orang yang meminta dicabutkan bulu alisnya, orang yang menghias giginya untuk mempercantik dirinya, dan orang yang mengubah ciptaan Allah. (HR Bukhari dan Muslim)

Lebih lanjut, Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili menyebut, tempat yang ditato termasuk najis. Sebab itu, wajib dihilangkan bagi muslim. Namun, ada dua hukum yang berlaku bila menghilangkan tato tersebut membutuhkan operasi atau pembedahan kulit.

Penghilangan tato tidak diwajibkan bila ada kekhawatiran membahayakan organ tubuh yang bersangkutan, seperti wajah atau telapak tangan. Pelaku hanya diwajibkan untuk bertobat. Hukum yang kedua yakni tetap ada kewajiban menghilangkan tato bila tidak ada kekhawatiran akan timbul bahaya dari pembedahannya.

Sementara itu, soal orang yang bertato dan hendak bertobat, Imam Al Bujairimi dalam Kitab I'anat al Thalibin pernah berpendapat mengenai hal ini.

"Bila seseorang bertato sejak sebelum baligh maka tidak ada kewajiban baginya untuk menghilangkan tato tersebut." demikian penjelasan Imam Al Bujairimi yang diterjemahkan K.H. Imaduddin Utsman al-Bantanie dalam Buku Induk Fikih Islam Nusantara.

Kemudian, bila tato tersebut dibuatnya setelah baligh lantaran suatu hajat, seperti sebagai tanda pengenal dalam suatu pekerjaan atau membahayakan bila tatonya dihilangkan maka tidak ada kewajiban menghilangkan tatonya tersebut. Namun, berlaku sebaliknya bila tato dibuat setelah baligh tanpa ada hajat tertentu maka hal itu wajib dihilangkan.

Doa tobat menurut Hadis Shahih

Doa tobat ini berdasarkan hadis shahih yang telah disetujui oleh Imam Adz-Dzahabi 1/511 dan Al-Albani. Rasulullah juga bersabda bahwa: "Barang siapa yang membaca maka Allah mengampuninya, sekalipun dia pernah lari dari perang."

Doa tobat berdasarkan hadis shahih, sebagai berikut:

أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ الْعَظِيْمَ الَّذِيْ لاَ إِلَـٰهَ إِلاَّ هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّوْمُ وَأَتُوْبُ إِلَيْهِ

Astaghfirullaahal 'azhiima-lladzii laa ilaaha illaa huwal hayyul qoyyuum, wa atuubu ilaih

"Aku minta ampun kepada Allah Yang Maha Agung, tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Dia, Yang Hidup dan terus-menerus mengurus makhlukNya, dan aku bertobat kepada-Nya." (HR. Abu Dawud 2/85, At-Tirmidzi 5/569, Al-Hakim).

Hukum menggunakan tato dalam Islam kerap dipertanyakan oleh sebagian orang. Beberapa orang biasanya terlihat menggunakan tato pada beberapa bagian tubuhnya yang mudah terlihat orang lain seperti di tangan, kaki, serta bagian-bagian lainnya yang mudah terlihat.

Tato adalah salah satu seni menggambar pada tubuh yang dilakukan dengan menggunakan tinta dan jarum khusus. Sebagian orang tampak sangat percaya diri dengan tato di bagian tubuhnya karena menganggapnya sebagai lambang kebebasan ekspresi.

Orang-orang biasanya membuat tato di bagian tubuhnya dengan berbagai alasan, selain sebagai bentuk kebebasan ekspresi, ada juga yang membuat tatto hanya sekadar iseng atau ingin coba-coba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, bagaimana hukum menggambar tato dalam Islam?

Sebagai umat Islam, sudah seharusnya mengetahui hukum suatu perbuatan yang akan dilakukan. Hukum tersebut telah diatur dalam Alquran dan hadis sebagai pedoman umat muslim untuk melihat boleh atau tidaknya suatu perbuatan itu dikerjaan.

Dilansir dari laman NU Online, hukum tato dalam Islam dihukumi haram oleh para ahli hukum fiqih. Gambar tato ini disebut al-wasymu.

Hukum menggambar tato pada bagian tubuh ini juga dijelaskan dalam sebuah hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA. Penjelasan hadis ini termuat dalam kitab Wizaratul Auqaf was Syu'unul Islamiyyah, Mausu'atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah yaitu:

ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّ الْوَشْمَ حَرَامٌ لِلأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ فِي لَعْنِ الْوَاشِمَةِ وَالْمُسْتَوْشِمَةِ، وَمِنْهَا حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَال لَعَنَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ. وَعَدَّهُ بَعْضُ الْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ مِنَ الْكَبَائِرِ يُلْعَنُ فَاعِلُهُ. وَقَال بَعْضُ مُتَأَخِّرِي الْمَالِكِيَّةِ بِالْكَرَاهَةِ، قَال النَّفْرَاوِيُّ وَيُمْكِنُ حَمْلُهَا عَلَى التَّحْرِيمِ

"Mayoritas ahli fiqih berpendapat bahwa tato adalah haram berdasarkan sejumlah hadits shahih yang melaknat orang yang membuat tato atau orang yang minta ditato. Salah satu haditsnya adalah riwayat Ibnu Umar RA. Ia berkata bahwa Rasulullah SAW melaknat orang yang menyambung rambut, orang yang meminta rambut disambung, orang yang membuat tato, dan orang yang membuat tato disambung. Sebagian ulama Malikiyah dan Syafi'iyah memasukkan tato sebagai dosa besar yang pelakunya dilaknat (oleh Allah). Sebagian ulama Malikiyah mutaakhirin menganggapnya makruh. An-Nafrawi menjelaskan bahwa makruh yang dimaksud adalah haram," (Wizaratul Auqaf was Syu'unul Islamiyyah, Mausu'atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Wizaratul Auqaf: 2005 M/1425 H], cetakan pertama, juz XXXXIII, halaman 158).

Syekh Wahbah Az-Zuhayli menyebut kata al-wasymu adalah sebuah praktik pembuatan gambar dengan cara menusuk kulit dengan jarum halus kemudian memasukkan zat warna ke dalam bekas tusukan itu hingga warna itu menjadi kehijauan atau kebiruan. Dalam padanan bahasa Indonesia, praktik ini disebut tato atau rajah.

ويحرم ... ووشْم (وهو غرز الجلد بإبرة حتى يخرج الدم ثم حشوه كحلاً أو نيلة ليخضر أو يزرق بسبب الدم الحاصل بغرز الإبرة)، ... لقوله صلّى الله عليه وسلم لعن الله الواشمات والمستوشمات، والنامصات والمتنمصات، والمتفلجات للحسن، المغيرات خلق الله أي الفاعلة، والمفعول بها ذلك بأمرها، واللعنة على الشيء تدل على تحريمه؛ لأن فاعل المباح لا تجوز لعنته

"Haram...menato, yaitu menusuk kulit dengan jarum sehingga keluar darah lalu diisi dengan zat warna atau zat warna biru dari pohon nila agar menjadi hijau atau biru karena bercampur darah yang keluar karena tusukan jarum... berdasarkan sabda Rasulullah SAW, 'Allah melaknat orang yang membuat tato, orang yang meminta dibuatkan tato, orang yang menghilangkan bulu dirinya atau bulu orang lain, orang yang meminta orang lain menghilangkan bulu dari dirinya, dan orang yang membelah giginya untuk keelokan,' yaitu mereka yang mengubah ciptaan Allah, baik penyedia jasanya maupun pengguna jasanya. Laknat atau kutukan Allah terhadap orang atas suatu perbuatan menunjukkan keharaman perbuatan tersebut karena orang yang berbuat mubah tidak mungkin dikutuk," (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz I, halaman 312-313).

Dari uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hukum tato dalam Islam adalah haram. Bahkan, Allah SWT melaknat orang yang membuat tato maupun yang meminta tubuhnya ditato.

Jika ingin membuat gambar di tubuh sebagai bentuk pengungkapan ekspresi, maka bisa dengan menggunakan pacar yang berasal dari daun inai seperti yang biasa menjadi oleh-oleh sepulang haji.

Pernikahan dalam Islam adalah salah satu institusi yang paling penting dalam kehidupan umat Muslim. Menurut ajaran Islam, pernikahan dianggap sebagai ikatan suci antara seorang pria dan seorang wanita yang saling mencintai dan ingin membangun kehidupan bersama. Dalam artikel ini, kita akan membahas beberapa aspek hukum pernikahan dalam Islam.

Sebelum menikah, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon suami dan istri dalam Islam. Pertama-tama, keduanya harus memiliki kemampuan untuk menikah. Hal ini berarti bahwa mereka harus memiliki kesehatan yang cukup, kecukupan ekonomi, dan kemampuan mental dan emosional untuk menjalani kehidupan pernikahan.

Selain itu, dalam Islam, seorang pria dapat menikah dengan wanita Muslim, wanita Yahudi atau Kristen yang hidup dalam lingkungan Islam atau agama lain yang diakui oleh Islam. Namun, seorang wanita Muslim hanya dapat menikah dengan pria Muslim.

Proses pernikahan dalam Islam terdiri dari tiga tahap. Tahap pertama adalah lamaran, di mana calon suami mengajukan permohonan kepada calon istri untuk menikah. Kemudian, jika permohonan tersebut diterima, proses pernikahan dilanjutkan dengan upacara ijab kabul, di mana pihak calon suami mengucapkan janji nikah dan pihak calon istri menerima dengan mengucapkan kata “qabul”.

Setelah proses ijab kabul selesai, proses pernikahan dilanjutkan dengan akad nikah, di mana pernikahan diresmikan dengan menandatangani kontrak pernikahan atau akad nikah. Akad nikah ini dilakukan oleh seorang imam atau hakim di hadapan saksi-saksi yang sah.

Dalam Islam, suami dan istri memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjalani kehidupan pernikahan. Suami harus memberikan nafkah dan perlindungan kepada istri, sementara istri harus menaati suami dan membantu suami dalam memenuhi kebutuhan keluarga.

Meskipun Islam memandang pernikahan sebagai institusi suci, namun dalam beberapa situasi perceraian dapat terjadi. Menurut ajaran Islam, perceraian dapat terjadi baik atas kesepakatan bersama antara suami dan istri maupun atas permintaan salah satu pihak.

Namun, sebelum melakukan perceraian, Islam mengajarkan bahwa suami dan istri harus melakukan upaya maksimal untuk memperbaiki hubungan mereka. Mereka harus mencoba untuk memperbaiki komunikasi dan menyelesaikan masalah yang terjadi di antara mereka.

Islam mengizinkan suami untuk memiliki hingga empat istri, asalkan dia dapat memberikan nafkah dan perlindungan kepada semua istri dan anak-anak mereka. Namun, poligami dalam Islam tidak dianjurkan, dan seorang suami harus memperlakukan semua istri dan anak-anak mereka dengan adil.

%PDF-1.5 %µµµµ 1 0 obj <>>> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <>/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI] >>/MediaBox[ 0 0 595.32 841.92] /Contents 4 0 R/Group<>/Tabs/S/StructParents 0>> endobj 4 0 obj <> stream xœå=]sã6’ïS5ÿ��Ò–M_™šr•g

Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Setiap manusia pasti tidak akan luput dari kesalahan, baik secara disengaja maupun tidak. Meskipun begitu, Allah SWT selalu memberikan kesempatan umat-Nya untuk bertobat dan mengakui kesalahan. Sebagai umat manusia pun juga sebaiknya segera sadar akan kesalahan yang telah dilakukan selama masa hidupnya.

Selama masih ada umur, baiknya manusia segera bertobat. Bagaimana pun dosa-dosa yang selama ini dilakukan bisa dihapuskan oleh Allah SWT jika kita bertobat. Seperti yang dijelaskan pada surat At-Taubat ayat 104 bahwa:

اَلَمْ يَعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ هُوَ يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهٖ وَيَأْخُذُ الصَّدَقٰتِ وَاَنَّ اللّٰهَ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمُ

a lam ya'lamū annallāha huwa yaqbalut-taubata 'an 'ibādihī wa ya`khużuṣ-ṣadaqāti wa annallāha huwat-tawwābur-raḥīm

"Tidakkah mereka mengetahui, bahwa Allah menerima tobat hamba-hamba-Nya dan menerima zakat(nya), dan bahwa Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang?"

Untuk Mama yang ingin mengetahui bacaan doa tobat, Popmama.com telah merangkumnya. Simak selengkapnya di bawah ini ya, Ma!

Doa tobat yang diajarkan Nabi Muhammad SAW

Dalam hadis Bukhari dan Muslim, Rasulullah pernah memberitahukan doa meminta ampunan Allah SWT. Doa ini diriwayatkan oleh Nabi Muhammad karena Abu Bakr Ash Shiddiq meminta diajarkan untuk dibaca setelah melaksanankan salat. Akhirnya Nabi Muhammad memberitahukan doa, berikut ini:

اللَّهُمَّ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي ظُلْمًا كَثِيرًا، وَلاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ فَاغْفِرْ لِي مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ، وَارْحَمْنِي، إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

Allahumma innii zholamtu nafsii zhulman katsiiran wa laa yaghfirudz dzunuuba illaa anta faghfirlii maghfiratan min 'indika warhamnii innaka antal ghafuurur rahiim

“Ya Allah, sungguh aku telah menzhalimi diriku sendiri dengan kezhaliman yang banyak, sedangkan tidak ada yang dapat mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau. Maka itu ampuni lah aku dengan suatu pengampunan dari sisi-Mu, dan rahmatilah aku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Doa tobat Nabi Adam AS

Nabi Adam AS pernah melakukan dosa saat di surga dan membaca doa tobat. Berdasarkan surat Taha ayat 20, Nabi Adam dan sang Istri mendekati pohon yang dilarang oleh Allah SWT karena rayuan setan. Nabi Adam AS dan istrinya pun menyesali perbuatan mereka dan memanjatkan doa tobat, seperti:

قَالَا رَبَّنَا ظَلَمْنَآ اَنْفُسَنَا وَاِنْ لَّمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ

qālā rabbanā ẓalamnā anfusana wa il lam tagfir lanā wa tar-ḥamnā lanakụnanna minal-khāsirīn

“Keduanya berkata, "Ya Tuhan kami, kami telah menzalimi diri kami sendiri. Jika Engkau tidak mengampuni kami dan memberi rahmat kepada kami, niscaya kami termasuk orang-orang yang rugi."

Doa tobat berdasarkan HR. Bukhari dan Muslim

Doa tobat kali ini bisa dilantukan ketika selesai menunaikan ibadah salah fardu. Doa ini berdasarkan HR. Bukhari no. 834 dan Muslim no. 2705, sebagai berikut:

اَللَّهُمَّ إِنِّيْ ظَلَمْتُ نَفْسِيْ ظُلْمًا كَثِيْرًا، وَلاَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلاَّ أَنْتَ، فَاغْفِرْ لِيْ مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ، وَارْحَمْنِيْ، إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

Allaahumma innii zholamtu nafsii zhulman katsiiron, wa laa yaghfirudz-dzunuuba illaa anta, faghfir lii maghfirotan min 'indika, warhamnii, innaka antal ghofuurur-rohiim.

"Ya Allah, sungguh aku telah menzalimi diriku dengan kezaliman yang banyak, dan tidak ada yang dapat mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau. Maka ampunilah aku dengan suatu pengampunan dari sisi-Mu, dan rahmatilah aku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (HR. Bukhari no. 834 dan Muslim no. 2705).

Doa tobat Nabi Yunus AS

Bersumber pada buku "Doa Ajaran Ilahi" karya Anis Masykhur dan Jejen Musfah. Nabi Yunus AS pernah meninggalkan kaumnya dalam kondisi marah dan putus asa karena tak ada yang mau mengikuti perintahnya.

Pada akhirnya, ia merasa berdosa karena sudah zalim pada dirinya sendiri. Akhirnya Nabi Yunus AS melantunkan doa tobat dengan membaca surat Al-Anbiya ayat 87.

وَذَا النُّوْنِ اِذْ ذَّهَبَ مُغَاضِبًا فَظَنَّ اَنْ لَّنْ نَّقْدِرَ عَلَيْهِ فَنَادٰى فِى الظُّلُمٰتِ اَنْ لَّآ اِلٰهَ اِلَّآ اَنْتَ سُبْحٰنَكَ اِنِّيْ كُنْتُ مِنَ الظّٰلِمِيْنَ ۚ

wa żan-nụni iż żahaba mugāḍiban fa ẓanna al lan naqdira 'alaihi fa nādā fiẓ-ẓulumāti al lā ilāha illā anta sub-ḥānaka innī kuntu minaẓ-ẓālimīn

“Dan (ingatlah kisah) Zun Nun (Yunus), ketika dia pergi dalam keadaan marah, lalu dia menyangka bahwa Kami tidak akan menyulitkannya, maka dia berdoa dalam keadaan yang sangat gelap, "Tidak ada tuhan selain Engkau, Mahasuci Engkau. Sungguh, aku termasuk orang-orang yang zalim."