Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) atau Bank BJB memberikan klarifikasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait permintaan penjelasan atas pemberitaan media massa.
Widi Hartoto, Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB menjelaskan pemberitaan yang dimuat pada media massa mengenai dugaan adanya dana penempatan iklan oleh Bank BJB pada periode 2021-2023.
Dia menegaskan bahwa perseroan selalu menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam setiap kegiatan operasionalnya, termasuk dalam penempatan iklan dan kerja sama dengan pihak ketiga.
"Kami sampaikan bahwa Perseroan senantiasa menjunjung tinggi prinsip akuntantabilitas dan transparansi dalam setiap kegiatanoperasionalnya termasuk dalam hal penempatan iklan dan kerjasama dengan pihak ketiga," ungkap Widi dalam keterbukaan informasi pada Kamis (19/9/2024).
Lebih lanjut, manajemen Bank BJB menyatakan siap menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan dan akan bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum. Perseroan berharap semua proses hukum dilakukan secara objektif dan transparan.
"Perseroan menghargai upaya penegakan hukum yang berlangsung sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.
Bank BJB, sebagai lembaga perbankan, menegaskan komitmennya terhadap prinsip akuntabilitas, kepatuhan, dan tata kelola yang baik dalam menjalankan bisnis dan operasionalnya. Selain itu, Bank BJB memastikan tidak ada tuntutan hukum yang dihadapi oleh pengurus, pegawai, maupun perseroan terkait dengan pemberitaan yang beredar, sehingga tidak ada langkah hukum yang diambil.
Widi juga meyakini bahwa pemberitaan tersebut tidak akan memengaruhi operasional maupun layanan yang diberikan Bank BJB kepada nasabah. Perseroan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan integritas yang terjaga.
"Seluruh aktivitas operasional kami diaudit oleh auditor independen, dan laporan tersebut mencerminkan transparansi dalam setiap kegiatan bisnis," jelasnya.
Meskipun tengah menghadapi pemberitaan ini, Widi memastikan bahwa rencana aksi korporasi Bank BJB terkait penerbitan Obligasi Keberlanjutan I Tahap I Tahun 2024 tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Bank Syariah Indonesia (eks BNI Syariah)*
Bank Syariah Indonesia (eks Mandiri Syariah)*
Bank CIMB Niaga Syariah
Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN)
Bank Syariah Indonesia (eks BRI Syariah)*
Bank Tabungan Negara (BTN)
Bank Ekspor Indonesia
Bank Arta Niaga Kencana
Bank Jabar dan Banten (BJB)
BPD Aceh, BPD Aceh Syariah
Bank Kalsel (Kalimantan Selatan)
Bank Kalbar (Kalimantan Barat)
Bank Kaltimtara (Kalimantan Timur dan Utara)
Bank Kalteng (Kalimantan Tengah)
Bank Sulselbar (Sulawesi Selatan dan Barat)
Bank SulutGo (Sulawesi Utara dan Gorontalo)
Bank NTB, NTB Syariah
Bank Sulteng (Sulawesi Tengah)
American Express Bank LTD
JP. Morgan Chase Bank, N.A
China Construction Bank Indonesia
Bank Artha Graha Internasional
Bank Credit Agricole Indosuez
The Bangkok Bank Comp. LTD
The Hongkong & Shanghai B.C. (Bank HSBC)
The Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ LTD
Bank Mizuho Indonesia
Standard Chartered Bank
Bank Keppel Tatlee Buana
Bank Capital Indonesia
Bank BNP Paribas Indonesia
Korea Exchange Bank Danamon
Bank Nusantara Parahyangan
Bank of India Indonesia
Bank Metro Express (Bank Shinhan Indonesia)
Bank Maspion Indonesia
Halim Indonesia Bank (Bank ICBC Indonesia)
Bank Harmoni International
Bank QNB Kesawan (Bank QNB Indonesia)
Bank Bisnis Internasional
Bank Bintang Manunggal
Bank Bumiputera (Bank MNC)
Bank Indomonex (Bank SBI Indonesia)
Bank Alfindo (Bank National Nobu)
Bank Persyarikatan Indonesia
Bank Dipo International (Bank Sahabat Sampoerna)
Liman International Bank
Bank Kesejahteraan Ekonomi
Bank Multi Arta Sentosa
Bank Mayora Indonesia
Centratama Nasional Bank
Bank Fama Internasional
Bank Mandiri Taspen Pos
Bank Victoria International
Bank Maybank Indocorp
Transfer uang adalah sebuah aktivitas yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat modern. Bagaimana tidak, fasilitas transfer memberikan banyak manfaat bagi penggunanya. Seperti, memudahkan transaksi pembayaran, memperlancar transaksi perdagangan, dan masih banyak lagi.
Tidak hanya itu, fasilitas ini juga dapat kamu gunakan untuk mengirimkan uang ke sesama rekening (sesama bank) atau ke bank lain. Sangat fleksibel dan menghemat waktu.
Namun, untuk mendukung kelancaran transaksi transfer uang, terutama transfer antar bank, masing-masing bank memerlukan identitas khusus. Identitas khusus ini biasa dikenal dengan kode bank.
Kode bank adalah tiga digit angka unik yang digunakan ketika melakukan transaksi transfer antar bank. Di mana, masing-masing bank (baik BUMN, swasta, dan juga bank daerah) memiliki kodenya tersendiri. Termasuk, Bank Sulselbar.
Kode Bank Sulselbar adalah "126".
Kode ATM Bank Sulselbar tersebut nantinya dapat kamu gunakan pada saat melakukan transaksi transfer antar bank. Berikut adalah cara transfer menggunakan kode ATM Bank Sulselbar.
Sebagai sebuah identitas, kode Bank Sulselbar berguna untuk mengidentifikasi transaksi. Jika, sebuah transaksi bisa diidentifikasi dengan cepat dan tepat, maka kesalahan transaksi pun dapat dihindari.
Bank Sulselbar menyediakan beragam produk untuk memenuhi kebutuhan para nasabah, di antaranya:
Tidak hanya itu, kamu juga bisa memiliki produk dan menikmati layanan syariah.
Setiap kali melakukan transaksi transfer antar bank, kamu akan dibebankan biaya sebesar Rp2.500 per transaksi jika menggunakan layanan BI-Fast atau Rp6.500 per transaksi jika menggunakan layanan Real Time Online.
Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.